bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut tiga anggota Polri yang terlibat dalam jual beli senjata ilegal telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Mereka di antaranya anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso; anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin; dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.
"Terkait anggota Krimum Reynaldi Prakoso itu kami amankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal. Sekarang dipatsus," kata Hengky, Jumat (18/8).
Baca Juga: 3 Anggota Polri Ditangkap Terlibat Kasus Teroris
Hengki memastikan tetap memproses anak buahnya yang tersandung kasus jual beli senjata ilegal di platform online.
"Apabila ditemukan dipidana, kita pidanakan walaupun itu anggota Krimum," tambahnya.
Sedangkan, Bripka Syarif Mukhsin pernah diminta bantuan oleh Bripka Reynaldi untuk meng-upgrade senjata. "Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata airgun ke senjata api," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro: 3 Anggota Polri Tak Terlibat Terorisme di Bekasi
Kemudian Syarif telah diserahkan ke Paminal Divpropam Polda Jawa Barat untuk diproses etik. Namun jika terendus unsur pidana, maka Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti perkara yang melibatkan Syarif.
"Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon," jelasnya.
Termasuk anggota polisi lainnya yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra yang juga diduga terlibat dalam jual beli senjata ilegal.
"Operasi kami tetap berlanjut, masih banyak senjata yang belum kami sita termasuk kami deteksi beberapa pabrik yang akan kami adakan penangkapan," pungkasnya.