Anak Polisi Aniaya Remaja

Anak Perwira Polisi di Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Penganiayaan!

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP

Featured-Image
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Baca Juga: Utang Budi Jadi Alasan Shane Tak Berani Setop Penganiayaan David

Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga: Kubu David Tolak Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Musyawarah

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Sebelumnya, unggahan media sosial mempertontonkan Aditya yang merupakan anak perwira di Polda Sumatera Utara, AKBP AR menganiaya Ken Admiral. Bahkan AKBP AR sempat mengancam menggunakan senjata.

Baca Juga: Sebar Video Penganiayaan, Kubu David Segera Laporkan Mario Dandy

Pria yang diduga Aditya tampak memukul kepala korban hingga jatuh dan berdarah.

Semula korban disebut datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban karena telah merusak spion mobilnya. Namun saat menyambangi rumah pelaku, korban bertemu dengan kakak pelaku dan AKBP AR.

Usai membeberkan niat menyambangi rumah pelaku, AKBP AR meminta anaknya untuk mengambil senjata api laras panjang yang berada di dalam rumah. Lalu kakak pelaku mengambilnya.

Saat keluar rumah, kakak dan pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi.

Editor


Komentar
Banner
Banner