bakabar.com, MARTAPURA - Usai viral dan sempat jadi perbincangan masyarakat, kini baliho caleg yang berada di menara masjid sudah dicopot, Kamis (7/12).
Baliho bergambar caleg DPR RI Sandi Fitrian Noor itu dipajang di menara Masjid Jami Keramat atau Masjid Datu Kalampayan di Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
"Sudah dilepas oleh pihak yang memasang," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar, Wahyu, saat dikonfirmasi bakabar.com via Watsapp, Kamis (7/12) malam.
Baca Juga: Nyaris Terbakar, Warung Makan di Banjarmasin Tutup Sementara
Dicopotnya baliho itu setelah diberi saran secara lisan oleh jajaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Astambul.
"Pemberian saran tersebut sebagai bentuk pencegahan atau preventif, agar tidak terjadi potensi pelanggaran berulang," ujar Wahyu.
Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mencatat sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Baliho Caleg di Menara Masjid Datu Kalampayan, Bawaslu Banjar Turun Tangan
Kemudian jika setelah dirapatkan pleno, ternyata ditemukan unsur pelanggaran maka akan direkomendasikan kepada pihak berwenang untuk dilaksanakan penindakan (represif), yakni Satpol PP, sesuai Banjar nomor 45 tahun 2023 tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye.
"Karena sudah dicotop, peristiwa baliho di tempat yang dilarang itu sudah clear," tandas Wahyu, memastikan tidak ada proses selanjutnya lagi karena sudah selesai.