Anak Polisi Aniaya Remaja

Polda Sumut Gelar Reka Ulang Penganiayaan Ken Admiral

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Featured-Image
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggelar rekonstruksi terhadap perkara penganiayaan terhadap Ken Admira di depan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Senin (8/5/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Reka ulang digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta, Polda Sumatera Utara, Senin (8/5).

"Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut. Korban (melalui virtual) didampingi penasihat hukum dan LPSK," kata Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Senin (8/5).

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Penganiayaan!

Tersangka Aditya Hasibuan tampak mengenakan pakaian orange dan celana pendek, sedangkan korban Ken Admiral tak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris.

Peran korban digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Rekonstruksi telah berlangsung selama sembilan adegan. Adegan tersebut berawal dari chat DM Instagram pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Belum Tentukan Jadwal, KPK Tetap Serius Usut Harta Kekayaan AKBP Achiruddin

Sekitar tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Aditya Hasibuan dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Lalu mereka berselisih paham.

Aditya memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Lantaran tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hingga kini masih melakukan rekonstruksi kembali.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner