Kasus Pengoplosan Gas

Eks Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg

Polda Sumut menangkap eks anggota DPRD Sumut. Tersangka diduga terlibat pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg.

Featured-Image
Indra Alamsyah Eks Anggota DPRD Sumut yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut. Foto: Dok Polda Sumut

bakabar.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap eks anggota DPRD Sumut. Dia diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg.

“Benar. Pria yang ditangkap Indra Alamsyah, eks Anggota DPRD Sumut periode lalu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada bakabar.com, Minggu (20/8).

Indra ditangkap di persembunyiannya, komplek perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai pada pada Sabtu (19/8). Indra langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga: Tinjau Pasar Suka Ramai Medan, Jokowi Puji Trobosan 'Pasar Keliling'

"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Hadi.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya terkait kasus pengoplosan LPG 3 kg tersebut.

Sebagai informasi, Indra merupakan anggota DPRD Sumut fraksi Golkar periode 2014-2019. Saat ini, Indra juga terdaftar sebagai caleg DPRD Sumut dari partai Golkar.

Editor


Komentar
Banner
Banner