bakabar.com, BARABAI - Untuk mempermudah penyidikan, kasus penipuan yang melibatkan eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus yang menjerat tersangka berisinial KW tersebut awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Setelah kelengkapan berkas diselesaikan, kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
"Lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari HST. Alasannya saksi dan korban banyak berasal dari HST," papar Kajari HST melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herlinda, Selasa (5/12).
"Artinya pelimpahan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan kasus," tambahnya.
Seiring pelimpahan kasus, juga diserahkan berkas P21, tersangka dan barang bukti.
"Selanjutnya kami akan sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Namun terkait penahanan sementara terhadap tersangka, masih dalam proses perundingan," jelas Herlinda.
KW yang merupakan eks anggota DPRD HST periode 2014-2019, diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Diduga pelaku KW melakukan penipuan kepada lebih dari satu korban dengan modus berbeda-beda. Adapun total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.
"Garis besar kejadian awal adalah pelaku meminta dana talangan kepada korban FT. Selanjutnya korban melaporkan pelaku dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ungkap Herlinda.
Sementara pengacara tersangka, H Edi Sucipto, memastikan akan mengikuti prosedur dan berusaha kooperatif.
"Namun kami menyebut kasus ini tidak masuk golongan P21. Mungkin saja kategori P21 dalam kasus ini diambil penyidik berdasarkan saksi-saksi lain," tukas Edi.
"Nanti dapat dibuktikan di pengadilan. Saya sebagai pengacara akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk bebas," bebernya.
Sedangkan pengacara korban, Jhon Silaban, juga memastikan berkas kasus yang sudah berjalan lebih dari empat tahun itu sudah lengkap.
"Selanjutnya kami akan terus memantau proses perkembangan kasus tersebut dan berharap proses dapat berjalan lancar," tutup Silaban.