bakabar.com, DELI SERDANG - Jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana terungkap. Dari tangan sindikat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di hadapan wartawan menjelaskan, selain 2 kg sabu, pihaknya juga menyita 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik dari tangan 4 orang yang ditangkap.
"Jaringan narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," jelas Agung Setya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (13/9).
Terungkapnya jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana tersebut, berawal penangkapan RJ pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: PT KCI dan BNN Jalin Kerja Sama Berantas Narkotika di Kawasan KRL
Dari tangan RJ ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi. Lalu berdasarkan pengembangan, dari tangan RJ kembali ditemukan berbagai barang bukti lainnya.
"Peran RJ menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I," ungkap mantan Kapolda Riau ini.
RJ, lanjut Agung, mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu, dan Jakarta. Hasil dari perdagangan narkotika jaringan SK telah disita uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.
Agung menegaskan, di bawah kepemimpinannya, Polda Sumut memiliki komitmen besar dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara. Hal itu telah dituangkan dalam lima program prioritas, yakni narkoba sebagao musuh bersama.
Baca Juga: DPR Tuding Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming Dibekingi Aparat!
"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak. Dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana," terangnya.
Selain Polres Deli Serdang, Polda Sumut juga berkerja sama dengan Polres Langkat dan Polres Asahan termasuk dengan sejumlah polres lainnya dalam mengungkap aksi penyelundupan dan peredaran narkotika.
Hasilnya, dalam 1 x 24 jam, Polda Sumut dibantu Polres Asahan berhasil mengungkap penyelundupan 2 kg sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Madura. Sabu tersebut dibawa oleh MU yang menumpangi kapal kayu.
Bersama Polres Langkat, Polda Sumut juga mengungkap upaya penyelundupan 4 kg sabu dari Aceh yang hendak dibawa ke Medan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/9) dini hari. Pelaku berinisial R membawa sabu dengan menumpangi mobil travel.
Baca Juga: Kejari Depok Bakar Barang Bukti, Kasus Narkotika Terbanyak
Polda Sumut dibantu jajarannya secara keseluruhan telah meringkus 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba.
"Dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," dalam waktu 1 kali 24 jam," jelas Agung.