Musnahkan Barang Bukti

Kejari Depok Bakar Barang Bukti, Kasus Narkotika Terbanyak

Barang Bukti dari 42 kasus hasil putusan pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dimusnahkan, dengan cara dibakar, blender, dan potong.

Featured-Image
Kejari Depok Bakar Barang Bukti. apahabar.com/rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Barang Bukti dari 42 kasus hasil putusan pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dimusnahkan dengan cara dibakar, blender, dan potong.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8).

Kepala Kejari Depok Mia Banulita menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan  Mahkamah Agung RI. Pemusnahan juga didasarkan atas eksekusi putusan pengadilan yang jumlahnya 42 kasus.

"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status inkrah putusan pengadilan," ujar Mia.

Baca Juga: Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti dari Basarnas

Menurut Mia, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara dengan berat netto 1.868.1973 gram. Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.

Ada juga obat-obatan terlarang (ekstasi) sebanyak satu kasus dengan barang bukti sebanyak 12 butir. Berikutnya, kasus senjata tajam sebanyak delapan kasus dengan 3 senjata tajam, serta enam perkara jenis pakaian dan skin care.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran," tuturnya.

Selain itu, Mia menjelaskan gedung pemulihan aset Kejaksaan Negeri Kota Depok dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan juga tempat pengelolaan barang bukti.

Baca Juga: Pemusnahan Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam, KemenKopUKM: Berkat Kolaborasi

Selain itu, gedung atau tempat penyimpanan barang bukti itu, kata Mia memiliki konsep galeri yaitu menjaga harga ekonomis. Dengan begitu, barang bukti (yang ada di tempat ini) akan dijaga dan pelihara.

"Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," tutupnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner