bakabar.com, DEPOK - Pelarian MH (62) kakek yang tega cabuli NAA anak berusia 6 tahun di Pos Masjid Al Akhyar, Depok akhirnya berakhir. Polisi berhasil membekuk pelaku.
"Unit PPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Senin (15/1).
Dia juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU NO.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maks 15 tahun penjara," tukas Iptu Made Budi.
Baca Juga: Kakek Bejat Pencabul Anak 6 Tahun di Depok Kabur Hendak Dipolisikan
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Korban dari LBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Metro Depok
"Tadi saya sendiri sudah memastikan pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan saya sudah bertemu pelaku," ujar Tatang.
Sebelumnya, MH (62) buron. Pencabul anak enam tahun di Depok itu kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga: Bejat! Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Cinere Depok
Padahal, MH sempat dimediasi bersama keluarga korban oleh ketua RT setempat. Tepatnya di Kelurahan Gandul, Cinere, Rabu (10/1) tadi.
Dalam pertemuan itu MH memang berkali-kali membantah. Namun setelah mendapat desakan ia akhirnya mengakui aksi cabulnya.
Bahkan yang jadi korban tak cuma satu orang. Masih ada anak lainnya. Lokasi pencabulan juga sama. Yakni di lingkungan masjid.