bakabar.com, DEPOK - Kakek bejat; MH (62) buron. Pencabul anak enam tahun di Depok itu kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Padahal sebelumnya, MH sempat dimediasi bersama keluarga korban oleh ketua RT setempat. Tepatnya di Kelurahan Gandul, Cinere, Rabu (10/1) tadi.
Dalam pertemuan itu MH memang berkali-kali membantah. Namun setelah mendapat desakan ia akhirnya mengakui aksi cabulnya.
Baca Juga: Bejat! Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Cinere Depok
Bahkan yang jadi korban tak cuma satu orang. Masih ada anak lainnya. Lokasi pencabulan juga sama. Yakni di lingkungan masjid.
"Akhirnya dia mengakui ada satu orang lagi tapi hanya di cium-cium saja. Awalnya dia juga mengaku kalau anak saya cuma dicium saja, tapi karena kemaluan anak saya sakit, akhirnya dia juga mengakui telah memasukkan jarinya," ucap ibu korban dikutip Minggu (14/1).
Setelah dapat pengakuan, warga ingin langsung membawanya ke kantor polisi. Saat momen inilah ia kabur.
Kala itu, warga ingin mengajak pelaku masuk ke mobil. Namun MH tiba-tiba beralasan ingin mengambil sesuatu.
"Setelah pakai sendal, pelaku malah lari sekencang-kencangnya. Bahkan sempat dikejar RT, RW, dan pengacara bahkan babinsa. Tapi tidak ketemu," tuturnya.
Kata ibu korban, mereka lalu mendatangi rumah MH, Kamis (11/1). Di sana, fakta pencabulan itu diceritakan.
"Keluarga pelaku ternyata baru tahu ada kejadian seperti ini. Jadi mereka datang, istrinya sambil nangis minta maaf," katanya.
Menyegarkan ingatan. Peristiwa ini terjadi, Senin (1/1) awal bulan tadi. Sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Ortu Korban Pencabulan Depok Curhat: Pelaku Segera Ditangkap!
Sebelum melakukan aksi bejatnya, MH mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000. Aksi cabul Kakek bejat itu dilakukan dalam pos Masjid Al Akhyar.
"Terduga pelaku mengajak korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5 ribu. Saat pulang ke rumah korban langsung masuk kamar dan menangis," sebut kuasa hukum korban, Muhammad Surahman.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Polisi masih melakukan pengejaran.