bakabar.com, CIANJUR - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan kepada santrinya.
Pelaku adalah IH. Pimpinan ponpes di Kecamatan Cikalongkulon itu diduga melakukan pencabulan pada santrinya pada Agustus 2023.
"Pelakunya sudah kita tangkap 2 hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (17/1).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Cianjur Cabuli Santriwati
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram MK Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Tono menjelaskan bahwa IH melakukan pencabulan dengan modus meminta korban membereskan rumah. Saat tiba di rumah, IH langsung menarik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 11 kali melakukan perbuatan bejat tersebut," jelas Tono.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 81 dan/ Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.