Pelecehan seksual

Bejat! Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Cinere Depok

Kakek berinisial MH (62) tega mencabuli bocah NAA (6) di pos Masjid.

Featured-Image
Lokasi pencabulan Cinere Depok. apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Satu kata bejat. Seorang kakek berinisial MH (62) tega mencabuli bocah NAA (6) di pos Masjid Al Akhyar RT 09/02, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Kuasa hukum korban, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada, Muhammad Surahman menceritakan peristiwa tersebut sempat terekam CCTV masjid. Bahkan pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal Senin (1/1) sekitar pukul 19.30 WIB, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Beking di Perburuan Kakek Cabul Banjarmasin

Awalnya, korban saat itu sedang bersama kakaknya main ke masjid, tiba-tiba korban mendatangi pelaku yang berada di Pos. 

Saat berada di Pos korban diminta untuk membuka celana. Setelah itu, kemaluanya digigit dan pelaku sempat memasukan jari ke kemaluan korban serta menciumi bibir korban.

“Terduga pelaku mengajak korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Saat pulang kerumah korban langsung masuk kamar dan menangis," ujarnya.

Menurutnya kuasa hukum dan keluarga korban sempat mendatangi rumahnya, Rabu (10/1) sekitar pukul 09.00 dengan didampingi ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: Bejatnya Trio Kakek di Banjar Cabuli Bocah Epilepsi

Namun pelaku melarikan diri. Sampai saat ini pelaku belum diketahui keberadaanya. Dirinya berharap pihak Kepolisian Polres Metro Depok segera menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat korban masih dibawah umur. 

“Saya berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Depok segara menindak lanjuti laporan. Karna menurut informasi yang saya terima dari lingkungan tempat tinggal pelaku, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan kasus pencabulan dilingkungan rumahnya," pungkas Surahman.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut Selasa (2/1) dengan nomor laporan LP/B/9/I/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA Tanggal 02 Januari 2024, namun hingga saat ini pelaku masih berkeliaran, karena belum ditangkap.

Editor


Komentar
Banner
Banner