Setop Kekerasan Anak

Bejatnya Trio Kakek di Banjar Cabuli Bocah Epilepsi

Tiga kakek di Kabupaten Banjar tega mencabuli bocah anak tetangganya sendiri.  

Featured-Image
Tiga kakek di Banjar tega mencabuli bocah anak tetangganya sendiri.

bakabar.com, MARTAPURA - Tiga kakek di Kabupaten Banjar tega mencabuli bocah anak tetangganya sendiri.  

Para pelaku bernama Ruslan (64), Bandi (56) keduanya berstatus duda. Terakhir Arul (54) masih punya istri.

Tiga pelaku pencabulan bawah umur sudah ditangkap Polsek Karang Intan Polres Banjar. Foto-istimewa.
Tiga pelaku pencabulan bawah umur sudah ditangkap Polsek Karang Intan Polres Banjar. Foto-istimewa.

Ketiga pelaku ini merupakan teman akrab kakek korban, dan rumahnya masih bertetangga.

"Ketiga tersangka sudah kami tahan sejak Desember lalu. Saat ini, proses penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo, Jumat (5/1).  

Baca Juga: Penjaga Vila Pencabul Bocah di Cianjur Ditangkap!

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor, 14 Desember 2023. Setelah pemeriksaan dan visum, kepolisian langsung menangkap para pelaku.

"Awalnya para pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi fakta tidak bisa dibohongi," ungkap Yohanes.

Aksi bejat pelaku ternyata berlangsung sejak Juli 2023. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang juga mengidap penyakit epilepsi.

"Korban ini sering jalan ke rumah pelaku untuk (minjam) main Hp. Saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkapnya.

Setelah lama, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada tantenya melalui telpon.

Baca Juga: Buron! Guru Ngaji Cabuli 15 Bocah Purwakarta Jawa Barat

Kemudian, tantenya itu menghubungi ibunya yang bekerja di Martapura, menceritakan apa yang anaknya alami.

Kini, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian juga dikenakan Pasal 64 KUHP sebagai pemberatan terhadap pelaku karena melakukan kejahatan berulang kali.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kepada para pelaku," pungkas Aiptu Yohanes.

Editor


Komentar
Banner
Banner