Kasus Pencabulan

Penjaga Vila Pencabul Bocah di Cianjur Ditangkap!

Polisi berhasil meringkus AY (50). Pria penjaga vila di Cianjur itu merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Polisi berhasil meringkus AY (50). Pria penjaga vila di Cianjur itu merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listiano, AY ditangkap di kediamannya. Saat diringkus anggota Polres Cianjur, AY tanpa perlawanan.

"Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 21.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet," tutur Tono kepada wartawan, Kamis (21/12).

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Penjaga Vila Cianjur

Atas perbuatan yang dilakukan AY, AY terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak ialah pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga vila di Cianjur sungguh bejat. Pelaku tega melakukan pencabulan kepada seorang anak selama 2 tahun.

Baca Juga: Bejat! Penjaga Vila di Cianjur Cabuli Anak Selama 2 Tahun

Pelaku adalah AY (50). Dia mencabuli AR (13) sejak 2021 di vila kawasan Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menanyakan tanda merah di leher anak pertamanya itu. Menurut sang ibu, pelaku mulanya mengajak korban menonton video porno. 

"Pelaku mencabuli anak saya lalu memberi uang tutup mulut," tutur Ibu korban, F (33), kepada wartawan.

Editor
Komentar
Banner
Banner