bakabar.com, PURWAKARTA - Seorang guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat buron. Ia pencabul belasan anak didiknya.
Guru ngaji itu bernama Opan Sopandi. Warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam. Ia dijadika tersangka setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi mata. Termasuk para korban.
Baca Juga: Tak Hanya Pencabulan, Ayah Tiri di Bekasi juga Aniaya Bocah 7 Tahun
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dikutip, Senin (18/12).
Kata dia, mereka sengaja membuka identitas Opan Sopandi ke publik. Agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan Bocah di Tanjung Priok
Biar tahu saja. Dari pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan Opan Sopandi. Jumlahnya bisa bertambah, lantaran masih ada yang belum melapor.
Sejauh ini polisi menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara. Dan paling lama 15 tahun.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegas Edwar.