Kasus Pencabuln Bocah

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan Bocah di Tanjung Priok

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pedagang cireng berinisial NE (39).

Featured-Image
Polisi yang telah melakukan pemeriksaan kejiwaan tukang cireng tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/9). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pedagang cireng berinisial NE (39). Terduga pelaku NE diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah RA (2) di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan termasuk pemeriksaan di sekitar lokasi dan juga rekaman CCTV diketahui pelaku kerap berjualan di sekitar lokasi.

"Mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan baik informasi masyarakat atau pun analisa CCTV yang kami lakukan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan pelaku Berinisial NE (39) telah berkeluarga dan saat kejadian pelaku sedang melakukan aktifitas sebagai pedagang," ujar Iverson di Mapolres Jakarta Utara, Senin (18/9).

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

Kini pemeriksaan terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap motif hingga kesehatan jiwa pelaku yang merupakan ayah dari dua orang anak.

"Kami melakukan juga upaya untuk memeriksa sisi psikologi pelaku, apakah terdapat kelainan-kelainan, baik bidang seksual maupun kelainan-kelainan yang lain. Sehingga pelaku melakukan aksi seperti ini," ujar Iverson.

Lebih lanjut, Iverson menuturkan pihaknya telah melibatkan sejumlah saksi untuk memastikan sekaligus mengidentifikasi apakah perilaku yang diduga memiliki kelainan tertentu itu telah melakukan aksi yang sama di tempat lain.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

"Untuk itu kami perlu melibatkan ahli dalam mengidentifikasi kondisi psikologi pelaku. Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain atau tidak. Ini terus dalam pendalaman pemeriksaan oleh tim unit PPA Polres Metro Jakarta Utara," Ucapnya.

Iverson juga menambahkan, "Kami melakukan analisa terhadap beberapa video di lokasi kejadian, untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan adanya korban yang lain yang juga mengalami hal yang sama."

Kini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner