Aksi Pencabulan

Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

Polres Metro Jakrta Timur menangkap seorang pria tua berinisial U (72) pelaku pelecehan seksual terhadap bocah SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Featured-Image
Polres Metro Jakrta Timur menangkap seorang pria tua berinisial U (72) pelaku kasus pelecehan bocah SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 11 Agustus 2023. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakrta Timur menangkap seorang pria tua berinisial U (72) pelaku pelecehan seksual terhadap bocah SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian pencabulan diketahui terjadi pada Jumat 11 Agustus 2023.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menjelaskan hingga kini pihaknyabaru menemukan satu korban dari aksi pencabulan tersebut.

"Itu ada satu tas hitam di CCTV, itu adalah tas anak korban yang lainnya. Tas temannya yang melihat temannya (AA) menjadi korban," ujar Sri, Senin (14/8)

Sri mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menjemput bola agar pihak korban lainnya dapat hadir di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjanjikan bantuan hukum dan perawatan psikologi terhadap para korban.

Baca Juga: Kakek Cabuli Siswa SD Ditangkap, Kepada Polisi Mengaku Suka Anak Kecil

"Kami akan berikan bantuan untuk pemulihan dan psikologi terhadap anak, karena trauma anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu seumur hidup. Tidak akan pernah hilang," ujarnya.

Untuk itu, Sri mengimbau para orang tua yang anaknya mengalami pelecehan untuk tidak ragu membuat laporan ke polisi agar kasus tersebut bisa diungkap.

"Maka untuk itu, orang tuanya tidak usah malu. Ayuk bersuara, kami bantu untuk pemulihan kepada korban," ujarnya

Akibat kasus tersebut, korban berinisial AA (7) kondisinya mengalami trauma berat. Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga: Viral Aki-Aki Tega Cabuli Bocah SD di Pinggir Jalan Cipinang Muara

"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinsial U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner