Aksi Pencabulan

Kakek Cabuli Siswa SD Ditangkap, Kepada Polisi Mengaku Suka Anak Kecil

Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria tua berinisial U (72) yang aksi bejatnya viral di media sosial.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria tua dengan inisial U (72) yang viral di media sosial memalukan aksi pencabukan dengan meremas dada bocah SD berinisial AZ (7), Senin 14 Agustus 2023. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria tua dengan inisial U (72) yang aksi bejatnya viral di media sosial karena berlaku cabul terhadap bocah SD berinisial AZ (7).

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku suka dengan anak-anak dan nekat melakukan aksi cabulnya. Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

"Motifnya, modusnya, si kakek memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak," ujar Sri dalam keterangannya, Senin (14/8).

Baca Juga: Viral Aki-Aki Tega Cabuli Bocah SD di Pinggir Jalan Cipinang Muara

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku U tidak memberikan iming-iming apa pun. Pelaku justru melayangkan ancaman sehingga korban akhirnya pasrah saat bagian tubuhnya digerayangi oleh pelaku.

Menurut polisi, ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban hanya berupa omongan agar AZ tidak melapor ke siapa pun. "Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," paparnya.

AZ korban pelecehan U, kata Sri, mengalami trauma yang luar biasa. Polisi dipastikan ikut membantu korban agar mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga telah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AZ. "Jika orang tua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, U telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Dari bukti rekaman CCTV diketahui pelaku U mendekati anak perempuan yang masih mengenakan seragam SD. Ia lalu meraba bagian tubuh korban, meskipun korban menolak sembari menyingkirkan tangan pelaku. Diketahui aksi tersebut terjadi di sebuah gang di Jakarta Timur.

Editor
Komentar
Banner
Banner