bakabar.com, SURABAYA - Sebanyak 4 pelaku pencabulan seorang anak di Surabaya ditetapkan tersangka. Motif para pelaku adalah tak kuasa lawan hawa nafsu saat melihat korban.
Para tersangka adalah ayah dan kakak kandung, serta 2 paman. Mereka adalah ME (43), MNA (17), IW (43), dan MR (49). Sementara korban adalah B (13).
"Pelaku melakukan tindakan itu karena melihat korban (tak tahan lawan hawa nafsu), lalu melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono Senin (22/1).
Polisi juga membenarkan bahwa para pelaku dan korban tinggal serumah. Namun, berbeda kamar tidur.
Baca Juga: Anak di Surabaya jadi Korban Pencabulan Bapak, Kakak, dan 2 Paman
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Penjaga Vila Cianjur
Kasus pelecehan dan pemerkosaan bergulir sejak tahun 2020. Yakni saat korban masih berusia 9 tahun atau kelas 3 SD.
Terakhir kali, korban akan diperkosa kakak kandungnya (MNA) pada Januari 2024. MNA sempat akan memerkosa korban, namun gagal karena B tengah menstruasi.
"Saat itu, ibu korban juga tau, lalu marah dan dilaporkan polisi," ucap Hendra.
Kini, B sudah dilindungi oleh Pemkot Surabaya. Dia didampingi psikolog untuk menghilangkan rasa traumanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.