bakabar.com, BANJARMASIN —
Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, terungkap sudah motif pelaku penjambretan di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Pelaku berinisial MAA (23) nekat melakukan aksinya karena alasan kebutuhan pribadi yang mendesak.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri, mengungkapkan bahwa pelaku menjambret telepon genggam milik LS (16) semata-mata untuk digunakan sendiri, bukan untuk dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencuri HP korban untuk kebutuhan dirinya sendiri,” ujar Ipda Raihan kepada awak media, Selasa (28/10).
Tiga hari sebelum kejadian, MAA diketahui baru saja diberhentikan dari tempat kerjanya di salah satu apotek di Banjarmasin. Kondisi itu membuatnya tertekan hingga akhirnya muncul niat buruk.
“Setelah dipecat, tersangka tidak punya HP. Saat melihat korban bermain ponsel di pinggir jalan bersama temannya, ia langsung menjadikannya sasaran,” jelas Ipda Raihan.
Pelaku lantas mendekati korban menggunakan sepeda motor milik temannya dan menjambret ponsel tersebut secara spontan.
Usai beraksi, MAA kabur ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan menggunakan mobil travel.
“Sebelum berangkat, pelaku sempat menitipkan motor temannya. Ia lalu pergi ke rumah orang tuanya di HSS,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa HP hasil curian itu tidak dijual, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku.
Bahkan saat ditangkap, MAA kedapatan sedang bertelepon dengan kekasihnya menggunakan ponsel curian tersebut.
“HP itu untuk kepentingan pribadi, bukan dijual. Saat ditangkap, dia sedang menelepon pacarnya,” beber Kanit Reskrim.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa MAA bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Sebelumnya, ia juga pernah tersangkut kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Banjarmasin.
“Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan,” tegas Ipda Raihan.
Kini, MAA harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.









