bakabar.com, MEDAN - Tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) mendatangi Mapolda Sumut. Kedatangan saudara Mayor Dedi Hasibuan itu dalam rangka melaporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramartha ke Bid Propam Polda Sumut.
ARH datang bersama kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan ke Mapolda Sumut Selasa (8/8). Sayangnya, Henry enggan berkomentar banyak terkait laporan kliennya.
"Saat ini saya belum bisa kasih statement lagi. Kita lihat aja prosesnya gimana," kata Henry saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (10/8) pagi.
Baca Juga: Rombongan TNI Satroni Polrestabes Medan, Mahfud: Sedang Diinvestigasi
Henry pun juga tidak mau menanggapi terkait latar belakang masalah yang membuat kliennya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa juga belum menanggapi terkait alur kasus dugaan pemalsuan surat ARH. Kompol Teuku Fathir tidak menjawab pesan WhatsApp dan telepon yang ditujukan kepadanya.
Dari informasi yang diterima, pelaporan itu merupakan buntut dari penanganan kasus yang menjerat ARH. Dalam hal ini, AKP Wisnugraha dianggap tidak profesional dalam penetapan tersangka.
Baca Juga: Anggota Geruduk Polrestabes Medan, Panglima TNI: Harus Ditindak Tegas
Salah satunya yang disesalkan yaitu tidak ada upaya restoratif justice dalam penanganan kasus itu.
Dalam kesempatan itu, ARH datang dengan didampingi kuasa hukum dan beberapa orang lainnya. Penahanan ARH juga ditangguhkan setelah Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI Kodan I Bukit Barisan mendatangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (6/8).