bakabar.com, Medan - Tim Hukum Kodam I Bukit Barisan menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak melanggar aturan atau tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana saat melakukan aksinya mendatangi Polrestabes Medan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), diputuskan Mayor Dedi akan mendapatkan sanksi disiplin. Adapun bentuk sanksinya, hingga saat ini belum dijelaskan karena masih dalam proses pembahasan.
"Ditunggu saja. Masih proses pemeriksaan di Pomdam (polisi militer)," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian kepada bakabar.com, Rabu (16/8).
Sementara terkait dengan sanksi, menurut Rico masih dalam pemrosesan. Tidak diketahui dengan jelas seperti apa detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada Mayor Dedi. Hanya saja, Kapendam berjanji akan menginformasikan hal itu kepada publik jika pembahasannya telah selesai.
Baca Juga: ARH di Kasus Pemalsuan Berkas Tanah, Kriminolog: Publik Berhak Tahu
"Nanti kalau sudah kelar semua akan kita sampaikan," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (5/8) lalu puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan. Kedatangan mereka berkaitan dengan pengajuan penangguhan ARH yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan berkas tanah. ARH diketahui masih merupakan kerabat dekat dari Mayor Dedi.
Dalam video yang sempat viral itu diketahui Mayor Dedi bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Sempat terjadi perdebatan di antara keduanya. Pasca pertemuan itu, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.