Pemalsuan Dokumen Tanah

ARH di Kasus Pemalsuan Berkas Tanah, Kriminolog: Publik Berhak Tahu

Polrestabes Medan masih belum memberikan keterangan resmi ke publik terkait dugaan kasus pemalsuan berkas tanah yang menjerat Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH). 

Featured-Image
Kriminolog Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH. Foto: Dok Pribadi.

bakabar.com, Medan - Polrestabes Medan masih belum memberikan keterangan resmi ke publik terkait dugaan kasus pemalsuan berkas tanah yang menjerat Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH). 

Sampai saat ini, publik masih bertanya-tanya bagaimana kasus itu berawal. Publik hanya mengetahui kasus tersebut, setelah sejumlah prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan. 

Saat itu, kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap ARH yang merupakan kerabat dekat Mayor Dedi Hasibuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi soal dugaan tersebut, pada Rabu (16/8), tidak memberikan keterangan apa pun. Pesan berisi pertanyaan yang dikirimkan bakabar.com kepadanya tak berbalas. 

Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen yang Libatkan ARH

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat ditanyai perkembangan kasus dugaan pemalsuan berkas tanah, ia hanya berkomentar singkat. Menurutnya, Polda masih menunggu informasi lengkap dari Polrestabes Medan.

"Nanti kita tunggu. Kita tunggu nanti ya,"  jelas Kombes Hadi. 

Terkait tertutupnya pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Kriminolog Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan, Redyanto Sidi menjelaskan bahwa publik berhak mengetahui tentang perkembangan kasus tersebut. Publik juga perlu tahu awal mula kasus itu terjadi.

"Saya kira publik berhak tahu perkembangan kasusnya. Kepolisian dapat menyampaikannya agar tidak ada anggapan negatif dan opini liar di masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, 22 Prajurit TNI Diperiksa Pom Dam BB

Redyanto juga mengungkapkan, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Maka dari itu, proses hukum harus tetap berjalan. 

"Proses hukum tetap berjalan kecuali buktinya tidak cukup atau perkara tersebut bukan peristiwa pidana. Saya yakin dan percaya kepolisian ini tidak kalah dengan siapa pun termasuk jika ada mafia tanah," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, pengungkapan kasus itu sangat penting bagi publik karena masyarakat belum mendapatkan informasi secara utuh. Informasi yang diterima sifatnya sangat parsial. 

Kepada bakabar.com, Direktur LBH Medan Irvan Saputra meminta agar jangan persoalan kedatangan prajurit TNI ke Mapolrestabes saja yang di-hilight. Permasalahan dan pelanggaran hukum yang terjadi juga harus diusut, karena diduga hal itu berkaitan dengan aktivitas mafia tanah. 

"Diduga berkaitan dengan mafia tanah yang mana kita ketahui di Kota Medan dan Sumatera Utara banyak permasalahan soal tanah. Oleh karena itu, Polrestabes Medan harus memberi tahu publik progresnya dan perkara pidananya dan melakukan penindakan tegas," jelas Irvan.

Editor
Komentar
Banner
Banner