Pemalsuan Dokumen Tanah

LBH Medan Desak Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen yang Libatkan ARH

Polrestabes Medan diminta mengungkap dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan tersangka Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Featured-Image
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Foto: apahabar/ Budi W

bakabar.com, MEDAN - Polrestabes Medan diminta untuk mengungkap dengan jelas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan tersangka Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Adapun Mayor Dedi Hasibuan merupakan anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu dan menuntut pembebasan ARH.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, pengungkapan kasus itu menjadi penting bagi publik, karena sejauh ini masyarakat hanya mendapatkan informasi yang tidak lengkap. Informasi yang diketahui masyarakat tidak utuh dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

"Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang tersangkanya ARH seyogyanya harus diungkap secara terang benderang oleh Polrestabes Medan. Secara Tegas LBH Medan meminta kepada polisi untuk mengungkap substansi permasalahan ini secara jelas. Bahkan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang utuh akan masalah ini," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada bakabar.com, Senin (14/8). 

Baca Juga: ISSES: TNI Geruduk Polisi Akibat Carut Marut Penegakan Hukum

Gedung LBH Medan - bakabar.com
Gedung LBH Medan. Foto: www.facebook.com/BantuanHukumMedan

Ia mengingatkan, jangan hanya persoalan kedatangan prajurit TNI ke Mapolrestabes saja yang mencuat. Soal awal permasalahan dan pelanggaran hukum yang terjadi juga harus diusut tuntas. Karena menurut Irvan, ada dugaan, permasalahan tersebut berkaitan dengan aktivitas mafia tanah. 

"Diduga berkaitan dengan mafia tanah yang mana kita ketahui di Kota Medan dan Sumatera Utara itu banyak permasalahan soal tanah. Oleh karena itu, Polrestabes Medan harus memberi tahu ke publik progres dan perkara pidananya dan melakukan penindakan tegas," terang Irvan.

Ia menambahkan, "Jangan penggerudukan itu naik dan diproses, namun dugaan tindak pidana pemalsuan berkas tidak berjalan dengan baik. Intinya harus terungkap dengan jelas. Tanah mana yang suratnya dipalsukan, dimana objeknya, siapa saja tersangkanya.

Untuk itu, kata Irvan, proses hukum harus dijalankan dengan profesional dan prosedural. Selanjutnya LBH Medan mendesak Polrestabes Medan mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan mengaburkan pokok perkara.

"LBH Medan sejak awal meminta kepada kepolisian Kasat Reskrim, Kapolrestabes Medan untuk mencabut penangguhan tersebut. Karena penangguhan terhadap ARH itu tidak dibenarkan oleh Undang Undang sebagai mana Pasal 31 ayat 2 itu," jelasnya. 

Baca Juga: Imparsial Soroti Fenomena TNI Geruduk Polisi: Revisi UU Peradilan Militer!

Pencabutan penangguhan tersangka dan desakan mengungkap kasus tersebut, menurut Irvan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat menduga ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.

"Apabila kasus ini tidak diungkap, LBH Medan menduga ada indikasi mensenyapkan kasus ini. Sebagai negara hukum yang jelas ini tidak dibenarkan," pungkas Irvan. 

Editor
Komentar
Banner
Banner