Anak Polisi Aniaya Remaja

Resmi Jadi Tersangka, AKBP Achiruddin Juga Dipecat Akibat Mengabaikan Ulah Sang Anak

Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran mengabaikan

Featured-Image
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran mengabaikan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Bahkan Achiruddin juga kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan menyusul anaknya yang juga menyandang status tersangka.

“Hari ini ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, Rabu (3/5).

Panca menambahkan Achiruddin terbukti telah membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan, terlebih ia berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.

Baca Juga: Biarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Patsus

Selain itu, polisi juga telah menetapkan anak Achiruddin, AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

“Karena keberadaan dari (AKBP Achiruddin) pada saat kejadian, baik itu turut serta melakukan, atau tidak, atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ungkapnya.

Sementara, Bidang Propam Polda Sumut menyatakan bahwa perbuatan AKBP Achiruddin telah melanggar Pasal 5, 8. 12, dan 13 Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberikan sanksi PTDH,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Geledah Gudang Solar Ilegal Milik AKBP Achiruddin

Baca Juga: Doyan Pamer, Harley Davidson AKBP Achiruddin Ternyata Bodong

Editor


Komentar
Banner
Banner