Anak Polisi Aniaya Remaja

Polda Sumut Geledah Gudang Solar Ilegal Milik AKBP Achiruddin

Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Medan yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama

Featured-Image
Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira yang diduga sebagai pemilik perusahaan solar ilegal yang diawasi AKBP Achiruddin (Foto: Dok. Polri)

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Medan yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4) kemarin.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin yang disinyalir bertugas mengawasi gudang solar ilegal.

Penyidik juga menggeledah kediaman AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.

"Penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

Baca Juga: Terlibat Dugaan Gratifikasi hingga TPPU, Status AKBP Achiruddin Masih Saksi

Hadi menyebut penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ungkapnya.

"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," imbuhnya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Timbun Solar Sejak 2021, Pertamina: Masih dalam Penyelidikan

Hadi menambahkan polisi juga telah memeriksa Komisaris PT Almira (ANR), sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” katanya.

Polisi juga masih menelusuri besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira. 

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Kerap Pamer Harley Davidson, Berapa Harganya?

"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik. AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk bagi penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," tuturnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut telah bersurat kepada PPATK sebagai koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut, dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner