AKBP Penimbun Solar

AKBP Achiruddin Timbun Solar Sejak 2021, Pertamina: Masih dalam Penyelidikan

Pertamina menyerahkan semua kasus penimbunan BBM jenis solar yang disinyalir melibatkan AKBP Achiruddin. Lokasi penimbunan solar sudah ada sejak 2021.

Featured-Image
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

bakabar.com, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan melakukan penimbunan bahan bakar (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara. 

Hal itu terungkap setelah jajaran Polda Sumut melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan solar miliknya.

Menanggapi itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Pertamina melalui MOR I Sumbagut sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat berupa pendampingan, " ungkap Fadjar kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (28/4).

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dicopot dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut!

Terkait sanski untuk penimbunan tersebut, Fadjar mewakili pihak pertamina mengaku tidak memiliki kewenangan atas itu, karena itu merupakan domain kepolisian.

"Soal sanksi itu ranah kepolisian, bukan Pertamina," tegasnya.

Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, PT Pertamina (Persero) bakal menggandeng dan berkolaborasi dengan aparat terkait untuk memperketat pengawasan.

"Kita akan terus menggandeng dan bekerja sama dengan aparat terkait, untuk mengamankan distribusi," pungkasnya.

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Balik Korban Penganiayaan!

Diberitakan sebelumnya, Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar yang diduga dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan dikabarkan membuat warga resah. 

Timbunan solar ditemukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Kamis, 26 April 2023 malam WIB. Penggeledahan itu dibenarkan Lurah Helvetia Timur, Teguh Sudjatmiko.

"Ketika kami masuk, polisi sudah memasang garis polisi. Gudang penyimpanan minyak itu sudah ada pada masa Covid-19. Kalau tidak salah, pada tahun 2021," terangnya

Teguh Sudjatmiko berujar jika timbunan solar tersebut tidak ada izin. Hal tersebut disebabkan ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin.

"Untuk izin ya tidak ada. Lurah tidak dibenarkan memberikan izin. Kalau ilegal apa tidak, itu tidak tahu," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner