bakabar.com, JAKARTA - Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan terus bergulir. Setelah dicopot dari jabatannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekeningnya karena diduga tersangkut pencucian uang.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Jumat (28/4).
Natsir mengatakan, PPATK telah memblokir sebanyak dua rekening milik AKBP Achiruddin yang tercatat memiliki transaksi mutasi hingga puluhan miliar.
"Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar," ujarnya.
Baca Juga: Kompolnas Desak AKBP Achiruddin Hasibuan Dijerat Pidana!
Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan sementara dinonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (25/4).
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Kerap Pamer Harley Davidson, Berapa Harganya?
Tak hanya dicopot, AKBP Achiruddin Hasibuan juga harus dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus).
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," ujar dia.
Ia menyebut AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tukasnya.