bakabar.com, JAKARTA – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai tren ketidakpatuhan para petinggi Polri melaporkan LHPKN bersinggungan dengan perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebab dibutuhkan payung hukum untuk melakukan tindakan tegas untuk para petinggi Polri yang mengabaikan kepatuhan LHPKN.
“Problemnya memang karena tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan atau membuat laporan bohong, asal menghilangkan kewajiban LHKPN,” ujar Peneliti ISSES, Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Jumat (28/4).
Baca Juga: Suka Pamer, Harley Davidson AKBP Achiruddin Ternyata Bodong
Terlebih mengemuka temuan harta janggal yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan usai prahara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral.
Hal tersebut membuka tabir kekayaan Achiruddin yang disebut memiliki gudang solar dan kekayaan tak wajar.
“Mengapa itu terus terjadi? Karena tidak ada sanksi tegas. Makanya, wacana UU Perampasan Aset itu harus didorong berbarengan dengan UU Pembuktian Terbalik,” ungkapnya.
Ia berharap dengan pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Pembuktian Terbalik bakal mendorong Polri menertibkan para petinggi yang masih nakal tak melapor LHKPN.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Timbun Solar Sejak 2021, Pertamina: Masih dalam Penyelidikan
“Jadi, darimana (asal) kekayaan pejabat kepolisian itu bisa diusut. Bukan sekedar klarifikasi bahwa asal kemewahan itu hasil pinjaman atau warisan tanpa ada pembuktiannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penimbunan bahan bakar (BBM) jenis Solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap setelah jajaran Polda Sumut melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan Solar miliknya.
Menanggapi itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pertamina melalui MOR I Sumbagut sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat berupa pendampingan, " ungkap Fadjar kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (28/4).