Mabes Polri mengatakan tidak ada perlakukan khusus ketika LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudiang Lumiu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut bahwa prosedur untuk melakukan wawancara dengan narapidana ataupun warga binaan
LPSK akhirnya menghentikan perlindungan kepada Bharada E dan menyerahkan keamanannya pada Lapas Salemba.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan duduk persoalan pencabutan perlindungan terhadap Richard Elliezer (RE) atau Bharada E.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyandang status justice
Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E batal dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri demi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjalani putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 1 tahun 6
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penjatuhan sanksi etik terhadai Bharada E atau Richard Eliezer yang dihukum demosi satu tahun dalam
Bharada E dikenakan tiga sanksi dalam sidang etik mulai dari permintaan maaf hingga demosi selama satu tahun.
Highlights berita hari ini datang dari Richard Eliezer yang jalani sidang kode etik perdananya. Irjen Pol. Fadil Imran perintahkan basmi preman di Jakarta.
Bharada E mendapatkan sanski demosi satu tahun berkaitan dengan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sidang Etik Bharada E berlangsung hari ini. Sidang tersebut akan menentukan nasib Eliezer Pudihang Lumiu di kepolisian.