bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian perlindungan Bharada E, dalam statusnya sebagai saksi pelaku (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jumat (10/3).
Baca Juga: Dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, LPSK Akui Potensi Ancaman Hantui Bharada Richard Eliezer
Ia menerangkan bahwa pencabutan perlindungan terhadap Richard bermula saat dirinya melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta nasional. Bahkan wawancara tersebut ditayangkan.
Kemudian LPSK sempat mengirimkan surat kepada perusahaan media namun tak diindahkan karena video wawancara tetap ditayangkan.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Bakal Segera Bebas
“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” sambung dia.
Untuk itu LPSK menyatakan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
“Namun pada kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut maka Kamis 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang pimpinan mahkamah LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” pungkasnya.