Pembunuhan Brigadir J

Resmi Inkrah, Bharada E Jalani Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjalani putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 1 tahun 6

Featured-Image
Bharada E jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjalani putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 1 tahun 6 bulan.

Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum Richard tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sudah (inkrah) benar,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi bakabar.com, Kamis (23/2).

Di sisi lain, Richard juga telah diadili secara etik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2). Richard didemosi setahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Sejumlah Kombes Polri Hadir di Sidang Kode Etik Bharada E

Di sisi lain, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengalirkan apresiasinya kepada Polri yang memberi kesempatan kepada kliennya untuk tetap bekerja di institusi tersebut.

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” kata Ronny dalam akun instagramnya, Kamis (23/2).

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” tutup Ronny.

Baca Juga: Diadili Lagi, Nasib Bharada E di Polri Diputuskan Hari Ini

Diketahui, Bharada E divonis oleh Majelis Hakim PN Jaksel dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara. Hukuman itu dipotong dari masa tahanan saat menjalani persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan untuk tidak mengambil langkah banding dalam kasus Bharada E. Pihaknya menyatakan putusan majelis hakim untuk Bharada E telah mengakomodir tuntutan dari jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner