SIDANG ETIK BHARADA E

Sejumlah Kombes Polri Hadir di Sidang Kode Etik Bharada E

Sidang Etik Bharada E berlangsung hari ini. Sidang tersebut akan menentukan nasib Eliezer Pudihang Lumiu di kepolisian.

Featured-Image
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Nasibnya bakal diputuskan dalam sidang etik yang berlangsung, Rabu (22/2). 

Dalam sidangnya, Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting mengambil peran sebagai pimpinan sidang kode etik.

Baca Juga: Diadili Lagi, Nasib Bharada E di Polri Diputuskan Hari Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain ketua, ada pengawas jalannya sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni.

"Anggota Komisi dari Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, yakni Kombes Hengky Widjaja juga hadir dalam sidang etik tersebut," ujar Ramadhan.

Baca Juga: [ Habar News ] Bharade E Jalani Sidang Kode Etik

Sebelumnya diberitakan, Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2). Namun Ferdy Sambo cs tak hadir sidang etik Richard Eliezer karena terkendala izin.

Para saksi di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kemudian saksi lainnya yaitu Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM, dan Ipda S.

Ipda S.

"Sekarang saya akan menyampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan saksi," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner