bakabar.com, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik (kkep) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharade E adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus yang juga melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sejak ditahan atas kasus itu, Bharada E belum pernah jalani sidang kode etik.
Dan saat ini sang Justice Collaborator itu telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus yang menyedot banyak perhatian publik itu.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).