bakabar.com, JAKARTA - Menkominfo non aktif, Johnny G Plate, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Mengenakan batik dengan rompi merah Kejaksaan Agung, Johnny G Plate tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan langsung menuju ruang sidang Profesor Muhammad Hatta Ali tanpa melontarkan sepatah kata pun.
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi agenda dalam sidang perdana politikus Nasdem tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!
Johnny didakwa telah merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah, serta mendapat bagian senilai Rp. 17.8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dari Jakarta, Farhan Fauran, Bambang Soesapto, apahabar melaporkan.