bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12). Alex diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Alexander Marwata diperiksa selama 1 jam di Gedung Dewas KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Alex diperiksa bersama Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
Di hadapan Dewas, Wakil Ketua KPK itu mengaku tidak mengetahui soal kegiatan Firli saat bertemu Syahrul Yasin Limpo. Alex beranggapan, pertemuan itu bersifat pribadi.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak