bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penjatuhan sanksi etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer yang dihukum demosi satu tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2) kemarin.
"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut diapresiasi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip bakabar.com, Kamis (23/2).
Baca Juga: Tetap Polisi, Richard Eliezer Hanya Disanksi Demosi Satu Tahun
Ia mengatakan bahwa majelis hakim sidang KKEP juga mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Richard dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," ujarnya.
Baca Juga: Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!
Terlebih Richard yang berpangkat rendah menerima perintah dari jenderal bintang dua Ferdy Sambo tak kuasa menolak dalam melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J.
"Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," sebutnya
Terlebih Richard yang relatif berusia muda dan baru masuk ke institusi Polri masih memiliki harapan dalam memetakan masa depannya. Termasuk dorongan masyarakat yang menginginkan Richard tetap berada di dalam institusi kepolisian.
Baca Juga: Nasib Keanggotaan Polri Richard Eliezer Diputuskan Malam Ini
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, penjatuhan sidang etik terhadap Richard yang hanya demosi setahun menjadi catatan baik dalam status JC yang disematkan LPSK. Sebab penanganan perkara ke depannya bakal memperhatikan JC sebagai instrumen dalam menguak perkara secara terang benderang.
"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak tiga keputusan dijatuhkan terhadap Bharada E saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2).
Baca Juga: LPSK Buka Opsi Operasi Plastik Richard Eliezer
"Yang pertama, sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).
Ramadhan mengatakan yang kedua, pelanggar atau Bharada E wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan melakukan secara tertulis untuk pimpinan polri.
"Ketiga, sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai putusan sidang KKEP hari ini," ujar Ramadhan.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf o atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.