bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak tiga keputusan kepada Bharada E diberikan oleh pihak kepolisian saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2).
"Yang pertama, sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Ramadhan mengatakan yang kedua, pelanggar atau Bharada E wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan melakukan secara tertulis untuk pimpinan polri.
"Ketiga, sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai putusan sidang KKEP hari ini," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Diadili Lagi, Nasib Bharada E di Polri Diputuskan Hari Ini
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf o atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya diberitakan, Usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut di putuskan oleh tim sidang KKEP.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Ramadhan mengatakan, Bharada E mendapatkan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun pada saat sidang etik polri.
"Demosi difungsi Yanma ya, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama yanma polri," ujar Ramadhan.