Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2 pada Jumat (30/5/2025).
Salah satu fokus utama dalam rapat evaluasi adalah meninjau kembali tarif pajak dan retribusi yang dikeluhkan terlalu tinggi oleh masyarakat.
Kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa mempengaruhi kondisi perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sehubungan kenaikan PPN menjadi 12%.
Bandara Syamsudin Noor menaikkan tarif parkir. Untuk roda dua, yang semula Rp4.000, naik menjadi 5 ribu rupiah.
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin bakal menerapkan sistem tarif parkir.
Bank Kalsel akan memberlakukan ketentuan baru untuk seluruh biaya administrasi layanan PLN per 1 Desember 2024
Ada wisata perahu Kano di Jafri Zam-Zam, Kota Banjarmasin.
APEKSI menggelar FGD terkait Pendampingan sekaligus Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah di Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Banjarmasin sudah menyoroti kenaikan tarif parkir sesuai peraturan daerah (Perda).
Sejumlah warga Kota Banjarmasin mengeluhkan tarif parkir yang dianggap memberatkan bagi kalangan menengah ke bawah.