Bisnis

Ini Dia Tarif Baru Bikin Paspor yang Mulai Berlaku Hari Ini!

Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Featured-Image
Foto: jogja.imigrasi.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga bikin paspor terbaru yang berlaku mulai Selasa (17/12/2024) hari ini. Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser. Harga bikin paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Berikut daftar tarif bikin paspor terbaru, sebagaimana dilansir detikFinance.

1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

Syarat Bikin Paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner