Paspor Merdeka

Selama 3 Hari, Layanan Paspor Merdeka Tembus 1.050 Kuota Per Hari

Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika 2023, Kemeterian Hukum dan HAM membuka layanan paspor merdeka dari tanggal 3-5 agustus 2023.

Featured-Image
Dalam rangka memperingat hari Dharma Karyadhika 2023, Kemeterian Hukum dan HAM membuka layanan paspor merdeka dari tanggal 3-5 agustus 2023. (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika 2023, Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan 'Paspor Merdeka' pada tanggal 3-5 Agustus 2023.

Saat ditemui bakabar.com di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Bayu Dewabrata mengungkapkan, khusus di tanggal 5 Agustus, layanan paspor merdeka dibuka secara serentak di Indonesia. 

"Kita buka di 126 Kantor Imigrasi, dan ada 7 kantor dari DKI Jakara yang melaksanakan layanan disini (JIExpo Kemayoran)," Jelasnya, Sabtu (5/8).

Menurut Bayu, Ditjen Imigrasi perharinya melayani sebanyak 1050 kuota layanan paspor merdeka dalam 3 hari terakhir. Namun sebelumnya masyarakat harus mendaftar menggunakan aplikasi.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Nasional, Menkumham: Konsisten Lewat Penggunaan PDN

"Dan itu harus melalui aplikasi M Paspor," terang Bayu.

Paspor merdeka merupakan bentuk inisiatif dari pemerintah untuk melayani masyarakat yang belum mendapatkan kuota. Karena, seperti biasa, beberapa kantor imigrasi terpantau selalu penuh.

Khusus terkait pembuatan paspor di JIExpo, terang Bayu, dalam tiga hari pelaksanaan layanan paspor merdeka, kebanyakan warga berasal dari berbagai daerah. "Disini tidak hanya untuk warga DKI Jakarta, tapi Bandung, Karawang, dan daerah yang dekat dari sini," terangnya

Sebaga informasi, untuk pelayanan M paspor Jakarta Pusat, dibuka kuota VVIP khusus 20 per hari. Kuota itu (VVIP) khusus dengan biaya PNBP percepatan sesuai dengan permen 28 tahun 2019 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Temu Bisnis, Menteri Yasonna Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sementara, untuk pembuatan paspor biasa dan reguler, hanya dikenai biaya sebesar 350 ribu untuk non-elektronik dan 650 ribu untuk elektronik.

Setelah program ini, ujar Bayu, dalam rangka memfasilitasi kebutuhan publik, kantor imigrasi akan terus  mengoptimalkan layanannya melalui aplikasi M Paspor. "Masih ada program seperti pelayanan simpatik, easy pasport," terangnya.

Beberapa kantor imigrasi juga turutmembuka unit layanan paspor demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Seperti Jakarta Selatan kemarin, mereka membuka layanan paspor di Car Free Day,"

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor

Sebagai informasi, bagi permohonan paspor reguler di Jaksel, pemohon dapat mengajukan melalui aplikasi M Paspor dan bagi pemohon yang bermaksud mengajukan permohonan 'sameday' dapat langsung datang sebelum pukul 11.00 WIB di kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar sebelumnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan keimigrasian dapat diakses masyarakat melalui Instagram @kanimjaksel, Twitter @Kanim_Jaksel, laman Facebook KanimJaksel, WhatsApp 08111616423 dan email [email protected].

Editor
Komentar
Banner
Banner