bakabar.com, JAKARTA - Dalam mencegah upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pengetatan pembuatan paspor di lakukan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chaldun saat sosialisasi pencegahan TPPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/7).
"Langkah yang harus kami lakukan adalah tidak atau lebih selektif dalam memberikan paspor kepada para pemohon," ujar Ibnu saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Selama 24 Hari Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban
Menurutnya hal tersebut patut di berikan pendalaman. Ia mencontohkan misalnya petugas Imigrasi benar-benar mewawancarai pemohon paspor, untuk apa nantinya digunakan paspor tersebut dalam perjalanan keluar negeri.
"Jadi tidak hanya terpenuhinya persyaratan permohonan paspor, KTP, KK, akta lahir. Tapi di dalami lebih selektif kemudian kalau emang mau digunakan untuk wisata, kapan kembalinya, Tiketnya udah ada belum pulang pergi," jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan lebih selektif pemohon paspor yang berusia produktif yakni 17-45 tahun. Dan pemohon paspor harus menjelaskan kepentingan secara detail dalam proses pembuatan paspor.
Baca Juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Janjikan Kerja Jadi PRT hingga PSK
"Ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO. Tapi kalau tidak ada kepentingan tertentu ini yang patut kami curiga dan waspadai agar masyarakat tersebut itu tidak menjadi korban TPPO," ungkapnya.