perdagangan manusia

Polri Ungkap Modus TPPO, Janjikan Kerja Jadi PRT hingga PSK

Para pekerja korban TPPO terperdaya janji mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi sehingga mereka tergiur.

Featured-Image
Ilustrasi TPPO. Foto: antara

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengembangkan modus pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Dalam penelusuran mereka menemukan modusnya adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban pembantu rumah tangga (PRT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dalam analisa yang mereka kembangkan diketahui mereka merayu para perkeja migran dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Hasil analisa dan evaluasi Satgas TPPO dari tanggal 5 sampai 27 Juni 2023, modus yang dilakukan pelaku mempekerjakan PMI sebagai pembantu rumah tanggal sebanyak 405 kasus," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/6).

Modus kedua yang paling banyak adalah pekerja seks komersial sebanyak 159 kasus, disusul eksploitasi anak sebanyak 38 kasus, dan anak buah kapal sebanyak sembilan kasus.

Sejak dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Polri tingkat pusat maupun daerah terus bergerak mengungkap tindak pidana TPPO. Tercatat hingga tanggal 27 Juni 2023 ada sebanyak 649 tersangka ditangkap.

"Jumlah korban yang diselamatkan ada 1.840 orang," ujar Ramadhan.

Total laporan TPPO yang diterima oleh Satgas TPPO Polri sebanyak 560 laporan polisi. Beberapa laporan TPPO yang ditangani Satgas Polri seperti di Provinsi Kepulauan Riau, pelaku TPPO merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.

"Korban berinisial FOR, pelakunya kami amankan dengan inisial LN," kata Ramadhan.

Kemudian kasus TPPO di Provinsi Bengkulu terjadi dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial H.

"Terduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau asusila (mucikari)," papar Ramadhan.

Kemudian di Provinsi Bali, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap

Aktivitas TPPO juga didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan dari inisial JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abudabi.

"Setelah proses administrasi selesai dibuat kemudian korban berangkat bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abudabi sesuai perjanjian awal," ujar Ramadhan.

Editor


Komentar
Banner
Banner