Kasus Korupsi

KPK Cegah Yasin Limpo Cs ke Luar Negeri

KPK lakukan pencegahan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ke luar negeri

Featured-Image
Mentan Syahrul Yasin Limpo layangkan surat pengunduran diri sebagai Menteri (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ke luar negeri.

Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan untuk melancarkan proses penyidikan dengan perkara dugaan korupsi di Kementan RI.

"Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ujar Ali, Jumat (6/10).

Baca Juga: Jokowi Pasrahkan Kasus Mentan SYL ke KPK dan Polri!

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk enak bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.

Penting diketahui, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) angkat suara soal kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.

Baca Juga: Terkuak! Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL di Lapang Badminton

Dia menegaskan siap untuk menyelesaikan semua proses pemeriksaan. Serta akan memberi penjelasan tentang kasus tersebut.

"Pada saatnya akan saya beri penjelasan, saya akan menyelesaikan semua proses prosesnya," ujarnya Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Baca Juga: Jokowi Segera Tentukan Menteri Pertanian Pengganti SYL

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus di kementerian yang saat ini dipimpin SYL.

Adapun KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan Rumah Dinas Mentan serta Kantor Pusat Kementan pada tanggal 29 September lalu.

Dari dua penggeledahan itu, KPK juga menyita beberapa alat bukti atas dugaan kasus korupsi yang tengah menyeret nama Mentan SYL.

Editor


Komentar
Banner
Banner