Kasus Perdagangan Orang

1.060 Tersangka TPPO Diringkus, 2.822 Korban Selamat

Hanya setengah tahun, polisi berhasil meringkus 1.060 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Datanya dirilis Mabes Polri, Rabu (8/11).

Featured-Image
Ilustrasi kasus TPPO. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Hanya setengah tahun, polisi berhasil meringkus 1.060 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Datanya dirilis Mabes Polri, Rabu (8/11).

"Jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.822 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 1.049 Tersangka dan Selamatkan 2.797 Korban TPPO

Kata dia,  jumlah itu berdasarkan dari analisa dan evaluasi (anev)  periode 5 Juni hingga 6 November 2023. Dihimpun di seluruh wilayah Indonesia.

"Sejauh ini, ada sebanyak 880 laporan polisi yang masuk terkait dengan perdagangan gelap manusia sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Ia merincikan berbagai modus TPPO. Terbanyak yakni penawaran sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga. Angkanya mencapai 549 kasus.

"PSK (pekerja seks komersial) 290 kasus, eksploitasi anak 72 kasus, dan anak buah kapal (ABK) tujuh kasus," bebernya.

Penetapan ribuan tersangka itu adalah akselerasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Biar tahu saja. Satgas ini dibentuk awal Juni 2023 lalu. Dikomandani oleh Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Viral di Medsos, Warga Jember Korban TPPO di Rusia Ingin Pulang

Satgas TPPO itu bertugas memetakan. Juga menindak jaringan perdagangan orang di Indonesia.

Tak hanya itu, Sigit juga dengan tegas menerangkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum yang terukur. Takkan ragu mempidanakan sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner