News

Bikin Paspor Sehari Jadi Bayar Rp1 Juta? Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi.

Featured-Image
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Foto-Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Meskipun sehari langsung jadi, biaya pembuatan paspor rupanya lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasa.

Jika berminat untuk membuat paspor sehari jadi, maka perlu merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pembuatan paspor yang satu ini memiliki ketentuan harga yang berbeda dari paspor biasa.

Hal ini diungkap oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, tentang pembuatan paspor sehari jadi yang sudah diterapkan di banyak negara lain.

“Paspor sehari jadi, (biaya pembuatan) Rp1 juta. Sebenarnya itu (paspor sehari jadi) di luar negeri juga biasa ya, bahkan lebih mahal),”kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim seperti dilansir dari radarlampung, Minggu (5/2).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa program paspor sehari jadi ini merupakan pekerjaan rumah baginya sebagai salah satu upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.

“PR saya itu bagaimana bikin outlet-outlet satu hari jadi banyak, supaya masyarakat bisa cepat (mengurus paspor),”ungkapnya.

Biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp1 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp350.000. Kemudian biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650.000.

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Saat akan mendatangi kantor Imigrasi, pemohon juga harus membawa beberapa berkas persyaratan. Berkas tersebut seperti yang dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," ujar Achmad Nur Saleh seperti dilansir dari detik.

Editor


Komentar
Banner
Banner