Pindah Warga Negara

WNI Pindah Negara, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

Dirjen Imigrasi Silmy Karim tak mempermasalahkan banyaknya WNI yang melakukan perpindahan status warga negara.

Featured-Image
Calon penumpang mengantre di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim tidak mempermasalahkan banyaknya WNI yang melakukan perpindahan status warga negara.

Sebagai gantinya, pemerintah segera menerbitkan Global Talent Visa untuk menggaet warga negara asing (WNA) agar tertarik datang ke Indonesia. Adapun Global Talent Visa merupakan satu bagian dari kebijakan Golden Visa.

Menurut Silmy, Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada WNA dengan keterampilan khusus di bidang tertentu. Nantinya mereka akan berkontribusi nyata terhadap kemajuan Indonesia. 

"Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Kamis (27/7).

Baca Juga: Ramai Pindah Warga Negara, Dirjen Imigrasi: Kebanyakan Usia Produktif

Hal tersebut perlu dilakukan, lanjutnya, sebab WNI yang bermigrasi ke manca negara berada di usia produktif sekitar 25-35 tahun. Untuk itu Global Talent Visa, terang Silmy, diharapkan mampu mengisi talenta muda Indonesia yang bermigrasi ke mancanegara.

Ia menjelaskan, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa mendapatkan Global Talent Visa. Yakni Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Kemudian, lanjutnya, sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal. Serta Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

"Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Indonesia," tegas Silmy.

Baca Juga: WNI Banyak Pindah Kewarganegaraan, Pengamat: Pemerintah Harusnya Sadar

Ia melanjutkan, kebijakan pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global telah dilaksanakan oleh sejumlah negara di dunia. Karena itu, Indonesia tak ingin ketinggalan dengan turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas. 

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dirjen Imigrasi Kemenkumham mulai dari periode tahun 2019-2022, diketahui sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Jumlah itu, sekitar 1.000 orang per tahunnya.

WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner