Perdagangan Orang

Cegah TPPO, BP2MI Desak Ditjen Imigrasi Selektif Terbitkan Paspor

Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mendesak Direktorat Keimigrasian Kemenkumham untuk memperketat penerbitan paspor demi mencegah Tindak Pidana

Featured-Image
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum merilis dua tersangka atas kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mendesak Direktorat Keimigrasian Kemenkumham untuk memperketat penerbitan paspor demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk Imigrasi dalam asesmen penerbitan paspor, ini sebagai masukan saja, kalau memang untuk negara-negara yang bukan penempatan pekerja migran mohon kiranya untuk dijelaskan," kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kerja Sama Asia Afrika BP2MI Brigjen Pol. Suyanto seperti dikutip Rabu (17/5).

"Bahwa negara-negara ini bukan untuk penempatan dan risiko-risiko akan terjadi bagi pekerja yang akan berangkat ke sana,” sambung dia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Buru Tersangka Baru Kasus TPPO Myanmar

Ia menerangkan negara seperti Filipina, Kamboja, dan Myanmar bukan negara penempatan sehigga tidak ada pekerja migran ditempatkan di negara tersebut.

Menurutnya kasus pekerja migran Indonesia menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO) terus berulang, belum lama ini kasus TPPO di Kamboja, dan kini muncul lagi di Myanmar dan terakhir 242 WNI terlibat penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (online scams) di Filipina.

Berkat kerja sama semua pihak, permasalahan TPPO di negara-negara tersebut dapat ditindaklanjuti dari sesi perlindungan dan keselamatan WNI yang tereksploitasi di luar negeri, hingga penegakan hukum bagi pelaku TPPO.

Baca Juga: Bareskrim: Korban TPPO Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Semula Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka TPPO yang merekrut 16 dari 25 orang WNI yang dipekerjakan ke Myanmar secara ilegal.

“Masalah sekarang untuk saat ini baru beberapa masalah tapi suatu saat akan bermunculan lagi. Ini berhasil diamankan, nanti akan muncul lagi,” katanya.

Ia berkaca dari masalah pekerja migran di Kamboja, BP2MI bersama Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri sudah berkali-kali melakukan proses hukum. Tapi kembali terjadi kasus serupa, kali ini d Myanmar, dan kemudian Filipina.

“Ini akan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Bidik Perekrut 20 WNI Jadi Tersangka TPPO Myanmar

Untuk itu, kata Suyanto, selain semua kementerian dan lembaga terkait saling mendukung untuk pencegahan TPPO juga perlu edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki pekerjaan di luar negeri secara legal.

“Masyarakat ini harus faham kalau mau bekerja di luar negeri itu seperti apa, dan syarat itu harus ada perjanjian kerja, perjanjian penempatan, kontrak kerja dan jelas di situ ada aturannya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner