Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Segera Buru Tersangka Baru Kasus TPPO Myanmar

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah membidik terduga pelaku lainnya dalam perkara Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO) Myanmar.

Featured-Image
Bareskrim Polri perlihatkan dua tersangka bernama Anita dan Andri dalam kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memburu terduga pelaku lainnya dalam perkara Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO) Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan pihaknya kini telah mengantongi identitas berinisial ER yang disebut sebagai pelaku lainnya dalam kasus TPPO tersebut.

“(Sebanyak) 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut Andri dan Anita. Kemudian, dari empat orang lagi dan lima orang berhasil kabur sudah kita data atas nama ER,” kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Bareskrim: Korban TPPO Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Selain itu Ditipidum Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Anita dan Andri yang merupakan pelaku perekrutan dari kasus tersebut.

Ia menerangkan bahwa ER masih berada di Indonesia dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti yang dialamatkan kepada orang tersebut.

Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar Berhasil Dibebaskan!

Di sisi lain, ia menjelaskan terduga pelaku ER ini diketahui tidak saling mengenal dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Anita dan Andri.

“Tidak. Beda ini beda,” lanjut dia singkat.

Sementara untuk dua tersangka bernama Anita dan Andri, ia mengatakan keduanya saling kenal dan merupakan kerabat. 

“Saling kenal mereka (Anita dan Andri). (Hubungannya) teman,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner