Perdagangan Orang

20 WNI Korban TPPO dari Myanmar Berhasil Dibebaskan!

Puluhan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring akhirnya berhasil dibebaskan dan dibawa keluar

Featured-Image
Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023). (ANTARA/HO-Kemenlu)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring akhirnya berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya, Minggu (7/5) menyebut upaya pembebasan itu dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.  

Baca Juga: Presiden Minta Kemenlu Evakuasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy bekerja sama dan membebaskan para WNI menuju perbatasan Thailand.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

Baca Juga: Bareskrim Usut Kasus Perdagangan 20 WNI di Myanmar

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga merupakan korban TPPO.

"Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5).

Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner